Latest Movie :


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PELAJAR MADRASAH (PPM)
MADRASAH TSANAWIYAH ALIYAH ISLAMIYAH ATTANWIR
TALUN SUMBERREJO BOJONEGORO


MUQODDIMAH
  1. Kami Siswa-siswi MTs AI Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro ingat akan menjalankan kewajiban kami untuk menjunjung tinggi ajaran Agama Islam, mempertahankan kepribadian bangsa Indonesia serta aktif berbakti kepada Agama, Nusa dan Bangsa.
  2. Sadar akan fungsi MTs AI Attanwir Talun sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkhidmat kepada masyarakat, pembentuk karakter umat guna kesejahteraan lahir batin menuju dunia dan akhirat.
  3. Maka dengan rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan dan persatuan segenap siswa dan siswi MTs AI Attanwir Talun dalam rangka pembinaan mental dan ketertiban dalam segala bidang dengan memohon taufik serta hidayah Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibentuklah sebuah organisasi bernama “PERSATUAN PELAJAR MADRASAH” dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal1
Organisasi ini bernama “PERSATUAN PELAJAR MADRASAH” disingkat PPM.
Pasal 2
Persatuan Pelajar Madrasah ini bertempat di Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.
Pasal 3
Persatuan Pelajar Madrasah ini didirikan pada Tahun 1970 M, bertepatan dengan Tahun 1390 H.
BAB II
LEMBAGA DAN BENDERANYA
Pasal 4
1.       Warna dasar hijau tua (Kesejahteraan).
2.       Segi lima (Rukun Islam).
3.       Bintang berwarna putih (Ketuhanan Yang Maha Esa, Petunjuk dari Allah).
4.       Pita bertuliskan “PERSATUAN PELAJAR MADRASAH”.
5.       Masjid (Pusat syiar Islam).
6.       Sayap berwarna kuning (Penyangga).
7.       Pita bertuliskan “Talun Sumberrejo Bojonegoro” (Tempat).
BAB III
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5
Persatuan Pelajar Madrasah ini berdasarkan islam dan bersifat kekeluargaan sesuai dengan Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
Pasal 6
Persatuan Pelajar Madrasah ini bertujuan :
1.       Mempertinggi budi pekerti, mental dan kecerdasan serta kecakapan anggota.
2.       Tercapainya pendidikan jasmani dan rohani bagi setiap anggota.
3.       Menanamkan Panca Bakti dan Motto MTs AI Attanwir Talun
4.       Melaksanakan Panca Jiwa dan Janji Pelajar Attanwir Talun.

PANCA BAKTI
1.       Berbakti Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Berbakti Kepada Agama.
3.       Berbakti Kepada Orang Tua.
4.       Berbakti Kepada Nusa dan Bangsa.
5.       Berbakti Kepada Pembina Madrasah.

MOTTO MTs AI
1.       Berbudi Tinggi.
2.       Berbadan Sehat.
3.       Berpengetahuan Luas.
4.       Berfikir Bebas.

PANCA JIWA
1.       Keihlasan.
2.       Kesederhanaan.
3.       Kegotong Royongan.
4.       Berdikari.
5.       Ukhuwah Islamiyah.

JANJI PELAJAR AT-TANWIR
1.       Dapat dipercaya.
2.       Sanggup menjalankan perintah tanpa membantah.
3.       Sanggup mencari ilmu dimana saja berada.
4.       Sanggup mengamalkan ilmunya dimana saja berada.
5.       Sanggup menerima pelajaran dengan tulus ikhlas.
6.       Sanggup belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh.
7.       Sanggup mengembangkan ilmunya dimana saja berada.
8.       Harus berbudi luhur.
9.       Sanggup menjadi perekat umat.
10.    Sanggup menjaga nama madrasahnya.
BAB IV
USAHA
Pasal 7
Berusaha untuk :
1.       Membantu Pimpinan Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.

2.       Mempererat hubungan antar anggota Persatuan Pelajar Madrasah, membantu dan membimbing segenap siswa-siswi MTs AI Attanwir Talun dalam mensukseskan belajar dan berorganisasi.
3.       Memelihara disiplin dan sunnah MTs AI Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.


BAB V
ANGGOTA
Pasal 8
Anggota terdiri dari siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan didapat dari :
1.       Uang iuran anggota & pengurus tiap bulan.
2.       Sokongan derma, zakat, wakaf dan bantuan-bantuan yang didasari dengan keikhlasan.
3.       Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Semua anggota Persatuan Pelajar Madrasah berhak untuk mengajukan usul/ kritik yang membangun serta inisiatif masing-masing tanpa terikat demi memajukan organisasi.
Pasal 11
Semua anggota berkewajiban sebagai berikut :
1.       Percaya dan taat sepenuhnya kepada Pimpinan MTs AI Attanwir Talun serta pembantu-pembantunya.
2.       Mentaati segala peraturan/ disiplin dan sunnah MTs AI Attanwir Talun serta kebijakan Pimpinan MTs AI serta pembantu-pembantunya.
3.       Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan dari Pimpinan dan pembantu-pembantu Kepala MTs AI Attanwir Talun dalam segala bidang tanpa membantah.

BAB VIII
PIMPINAN
Pasal 12
Pimpinan ditentukan oleh hasil pemilihan secara langsung oleh semua siswa-siswi secara demokratis dengan persetujuan Pimpinan Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 13
Segala persoalan organisasi harus harus dimusyawarahkan dengan restu Pimpinan Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.



Pasal 14
Musyawarah Persatuan Pelajar Madrasah:
1.     Musyawarah Besar.
2.     Musyawarah Kerja.
3.  Musyawarah Pengurus.
4.  Musyawarah Khusus.
5.  Musyawarah Luar Biasa.
BAB X
KETENTUAN DAN PERUBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum ditentukan dalam anggaran dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar PPM yang dimintakan persetujuan lebih dahulu kepada Pimpinan Madrasah atau pembantu-pembantunya.
BAB XI
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal  03 Maret 2012 M. di Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.

Bojonegoro, 09 September 2012 M.



MUHAMMAD FATKHUR ROZAQ
DIAN IMADUDDIN
Ketua PPM
Sekretaris PPM

Mengetahui,


Drs. NAFIK SAHAL SH. MM.
Mudirul Madrasah











ANGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR MADRASAH
(PPM)
 MADRASAH TSANAWIYAH ALIYAH ISLAMIYAH ATTANWIR
TALUN SUMBERREJO BOJONEGORO


BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini khusus untuk warga Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi anggota :
  1. Seorang muslim/muslimat dengan tidak dibedakan bangsa dsan kebangsaannya.
  2. Menjadi siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1.       Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk mengikuti sunnah MTs AI Attanwir Talun.
2.       Tiap-tiap anggota berhak mengajukan usul dan inisiatif dan kritik yang disampaikan kepada ketua kelas, selanjutnya kepada Ketua PPM.
Pasal 4
Sifat dan bentuk inisiatif :
1.      Usul dan inisiatif yang dimaksud pada pasal 3 adalah usul perbaikan yang tidak mengikat, yang tidak memberi syarat-syarat / sanksi-sanksi pada orgasisasi apabila usul itu tidak diterima.
2.      Usul inisiatif tersebut dapat diterima/dikerjakan setelah mendapat persetujuan dari pengurus PPM dan Pimpinan Madrasah.
Anggota berkewajiban :
  1. Menjaga dan membela nama baik/ kehormatan Madrasah dan organisasi.
  2. Memenuhi peraturan-peraturan dan disiplin madrasah dengan sebaik-baiknya.
  3. Bagi yang berhalangan mengikuti pelajaran diwajibkan minta izin/ memberi tahu kepada bapak guru dikelas masing-masing.
  4. Setiap anggota diwajibkan membayar uang iuran, sumbangan yang ditetapkan organisasi. Banyak iuran dapat berubah menurut hasil Musyawarah Kerja PPM.

Hak dan kewajiban pengurus
1. Ketua
a.       Ketua PPM memimpin organisasi sehari-hari.
b.       Apabila ketua umum berhalangan, maka sekretaris berkewajiban mengganti tugas-tugas ketua.
c.        Ketua kelas bertanggung jawab atas jalannya disiplin/ sunnah MTs AI Attanwir Talun dikelas masing-masing dan ketua muhadloroh bertanggung jawab di ruangannya.
d.       Ketua berkewajiban memeriksa organisasi dan kelas serta ruang muhadloroh.
e.       Menanggapi usul-usul inisiatif dan kritik yang dapat diterima untuk dimusyawarahkan.

2.  Sekretaris
Sekretaris dibagi menjadi :
a.       Sekretaris PPM.
b.       Sekretaris Kelas.
c.        Sekretaris Bagian.
d.       Sekretaris Ruang muhadloroh.
e.       Sekretaris Pusat PPM memimpin sekretaris bagian, kelas dan muhadloroh serta mengkoordinir hak dan kewajibannya.
f.         Membantu Ketua PPM dalam menunaikan kewajibannya.
g.       Merancang anggaran belanja dan keperluan bagian-bagian yang sebelumnya dimusyawarahkan dengan bagian-bagian yang bersangakutan, selanjutnya dimintakan pertimbangan dari Ketua PPM.
h.       Melaksanakan kegiatan surat menyurat dan mengatur dokumentasi dan administrasi serta menyelenggarakan kursus.

3.       Keuangan
Keuangan dibagi atas :
a.       Keuangan Pusat.
b.       Keuangan Kelas.
c.        Keuangan Bagian.
d.       Keuangan Ruang Muhadloroh.
e.       Mencari keuangan dengan iuran dan sumber-sumber lain yang dianggap halal.
f.         Keuangan pusat berkewajiban memberi sumbangan yang dianggap perlu  kepada bagian-bagian lain, dengan persetujuan Ketua PPM. Disamping itu juga memberi pinjaman kepada anggota-anggota yang lain yang sangat memerlukan dengan syarat-syarat tertentu.
g.       Keuangan bagian, keuangan kelas dan keuangan muhadloroh harus menyerahkan pembukuan kepada Ketua PPM pada setiap akhir tahun untuk diperiksa.

4.  Keamanan
a.       Menjaga keamanan madrasah dan keselamatan siswa-siswi baik lahir maupun batin, serta melaksanakan jalannya disiplin dan sunnah MTs AI Attanwir Talun.
b.       Keamanan kelas dan muhadloroh harus melaporkan kejadian-kejadian di kelasnya kepada Ketua PPM.
c.        Menjalankan persidangan bagi pelanggar-pelanggar disiplin dengan penuh kebijaksanaan/ hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

 5.  Pengajaran
  1. Menyadarkan siswa-siswi untuk berbicara Bahasa Arab, Inggris, Indonesia dan Kromo Inggil.
  2. Memajukan  dan meningkatkan bahasa arab, inggris, indonesia dan kromo inggil di MTs AI Attanwir Talun.
  3. Mengadakan dan meningkatkan pembacaan Al Qur’an.

6.   Olahraga
  1. Menyediakan alat-alat olahraga.
  2. Dalam rangka mempertinggi keolahragaan, diadakan pertandingan-pertandingan tertentu antar kelas/ekstern pada waktu-waktu tertentu ataupun mendatangkan ahli-ahli olahraga.

7.   Kesehatan
  1. Menyediakan obat-obatan.
  2. Meningkatkan gerakan 5K ( Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kekeluargaan).
  3. Mengadakan pembersihan umum.


8. Ketrampilan
Mengusahakan dan meningkatkan ketrampilan yang bermotif Islam di MTs AI Attanwir Talun.

9. Penerangan
Memberikan pengumuman / penerangan kepada segenap siswa-siswi melalui pengeras, buletin, surat kabar, majalah dan lain-lain.

10. Kepramukaan
  1. Mengkoordinir Gerakan Pramuka / Gugus Depan di MTs AI Attanwir Talun.
  2. Menjaga ketertiban apel di hari Sabtu pagi yang harus diikuti oleh setiap anggota dan bekerja sama dengan seksi keamanan.

11. Sosial
Memberikan bantuan kepada beberapa pihak yang terkena musibah.

Pasal 5
Kepada setiap bagian / seksi bertanggung jawab atas program-programnya.
BAB IV
BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1.         Permintaan sendiri atau keluar dari MTs AI Attanwir Talun.
2.       Meninggal dunia.
3.       Dikeluarkan dari MTs AI Attanwir Talun.
4.       Tamat dari MTs AI Attanwir Talun.
Pasal 7
Pemecatan kepada anggota, kepada yang :
  1. Perbuatannya dianggap merusak dan merugikan nama baik MTs AI Attanwir Talun dan organisasi.
  1. Melakukan 5 pelanggaran besar :
a.       Tidak taat dan patuh kepada Pimpinan MTs AI Attanwir Talun.
b.       Menghina anggota yang taat.
c.        Berhubungan gelap dengan lain jenis.
d.       Mengambil hak milik orang lain tanpa izin.
e.       Berkelahi.


Pasal 8
1.       Pimpinan organisasi berhak memberikan hukuman kepada anggota dengan persetujuan Pimpinan Madrasah.
2.       Anggota yang menerima hukuman berat tidak bisa mengikuti pelajaran kecuali ada pertimbangan-pertimbangan dari Pimpinan Madrasah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
  1. Calon-calon pengurus / Pimpinan Persatuan Pelajar Madrasah (PPM) pusat diajukan oleh hasil pemilihan ruang-ruang kelas.
  2. Pengurus / Pimpinan PPM ditentukan oleh hasil pemilihan, dengan persetujuan Pimpinan Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun.
  3. Penyusunan personalia dan formasi pengurus PPM ditentukan oleh Ketua PPM baru dan Ketua PPM lama dengan persetujuan pimpinan madrasah.
  4. Banyaknya pengurus disesuaikan dengan banyaknya tugas.
  5. Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Keamanan dan bagian-bagian lain yang diperlukan.

Pasal 10
  1. Tiga orang ketua kelas dan muhadloroh mendapat suara terbanyak secara berurutan ditetapkan sebagai ketua I, ketua II dan keamanan I.
  2. Pengurus kelas dan muhadloroh ditunjuk sebagai ketua dengan persetujuan Ketua PPM.

BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 11
Musyawarah Besar :
  1. Musyawarah Besar adalah musyawarah untuk mengadakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bilamana diperlukan oleh organisasi.
  2. Musyawarah ini diadakan pada waktu yang dianggap perlu dengan dibentuk panitia sendiri.
  3. Yang berhak hadir dalam nmusyawarah ini adalah :
a.       Pimpinan madrasah/pembantu-pembantu madrasah.
b.       Bapak guru MTs AI Attanwir Talun.
c.        Pengurus PPM yang lama dan yang baru.
d.       Ketua kelas dan ketua ruang muhadloroh.
e.      Panitia.
f.         
Pasal 12
Musyawarah Kerja :
  1. Musyawarah Kerja adalah muyawarah untuk menentukan program-program organisasi selama satu tahun mendatang.
  2. Musyawarah Kerja disingkat MUKER.
  3. Muyawarah kerja ini diadakan satu tahun sekali dengan dibantu panitia khusus.
  4. Peraturan-peraturan muker ini ditentukan oleh panitia.
  5. Yang berhak dalam MUKER PPM adalah :
a.       Pimpinan madrasah/ pembantu-pembantu madrasah.
b.       Pembimbing/ pembina masing-masing seksi.
c.        Penasehat.
d.       Pengurus PPM.
e.       Panitia.
Pasal 13
Musyawarah Pengurus :
  1. Musyawarah Pengurus adalah untuk membahas Program-program pengurus-pengurus  bagian  yang  belum  terlaksana  dan  diadakan  pada waktu-waktu tertentu.
  2. Musyawarah Pengurus dibagi atas :
a.       Musyawarah Pengurus pleno.
b.       Musyawarah Pengurus harian.
c.        Musyawarah antar bagian.
  1. Yang berhak hadir dalam musyawarah ini adalah :
a.       Pembimbing/ pembina masing-masing seksi.
b.       Penasehat.
c.        Ketua PPM.
d.       Bagian-bagian yang diperlukan.
  1. Bila musyawarah ini tidak diikuti oleh Ketua PPM, maka ketua bagian/ seksi harus melaporkan hasil keputusan musyawarah tersebut dan Ketua PPM mempunyai hak amandemen atas keputusan-keputusan yang dianggap kurang sesuai dengan Pimpinan madrasah.

Pasal 14
Musyawarah Khusus :
  1. Musyawarah Khusus adalah musyawarah untuk membahas program-program baru yang belum tercantum dalam program-program kerja.
  2. Musyawarah ini diadakan bila ada program-program baru yang  bersangkutan dengan organisasi.
  3. Yang berhak hadir dalam musyawarah adalah :
a.       Pembimbing/ pembina masing-masing seksi.
b.       Penasehat.
c.        Ketua PPM.
d.       Pengurus bagian/ seksi yang bersangkutan.
e.       Bagian-bagian yang bersangkutan.
Pasal 15
Musyawarah luar biasa :
  1. Yaitu musyawarah untuk membahas program-program yang mendadak yang membutuhkan keputusan dengan segera.
  2. Musyawarah ini dihadiri oleh :
a.       Pembina madrasah.
b.       Pembimbing/ pembina masing-masing seksi.
c.        Penasehat Ketua PPM.
d.       Bagian-bagian yang diperlukan.

BAB VII
USAHA DAN TUJUAN
Pasal 16
  1. Memberikan penerangan kepada segenap anggota tentang keimanan, ibadah, dan lain-lain demi terciptanya kesadaran beragama, dalam kegiatan muhadloroh dan di lain kesempatan.
  2. Menanamkan jiwa cinta kepada MTs AI Attanwir Talun dan tempat-tempat untuk menimba ilmu (Tempat pendidikan).

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan organisasi dengan persetujuan Pimpinan madrasah.
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal  03 Maret 2012 M. di Madrasah Tsanawiyah Aliyah Islamiyah Attanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro.

Bojonegoro, 31 Maret 2013 M.




KHOIRUL FAIZIN
M. ABDUL AFIV
Ketua PPM
Sekretaris PPM


Mengetahui,




Drs. H. NAFIK SAHAL SH. MM.
Mudirul Madrasah

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PPM ATTANWIR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger